Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usaha dan/atau kegiatan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum, prosesnya dimulai dari penapisan dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan dan pengunggahan dokumen sesuai jenisnya, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan administrasi, penilaian/pemeriksaan teknis, serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen. Setelah proses dinyatakan memenuhi ketentuan, DLH menerbitkan rekomendasi Persetujuan Lingkungan untuk disampaikan kepada DPM-PTSP, yang selanjutnya menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
Proses dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🤝 Bersama menjaga lingkungan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk Kabupaten Probolinggo SAE

No responses yet