Struktur Organisasi

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub BagianKeuangan;
    3. Sub Bagian Perencanaan.
  3. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahi :
    1. Kasi Kajian dan Informasi Lingkungan Hidup;
    2. Kasi Analisis Dampak Lingkungan Hidup;
    3. Kasi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, membawahi :
    1. Kasi Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah;
    2. Kasi Pengangkutan Sampah;
    3. Kasi Pemrosesan Sampah.
  5. Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup, membawahi :
    1. KasiPengendalian Lingkungan Hidup;
    2. KasiPengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan;
    3. Kasi Pemantauan Kualitas Lingkungan.
  6. Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup, membawahi :
    1. KasiPenanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup;
    2. KasiPengembangan dan Pemeliharaan Taman;
    3. Kasi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.
  7. UPT Laboratorium Lingkungan ;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.