Tanggal 16 September adalah hari ozon sedunia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai dengan peristiwa penandatanganan Protokol Montreal oleh 188 negara pada 16 September 1987.
Protokol Montreal merupakan salah satu perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon.
Lapisan Ozon merupakan suatu lapisan gas alami yang berada di stratosfer antara 15-30 km di atas bumi. Fungsi lapisan ozon sebagai penyerap dan pengendali sinar Ultra Violet B (UV-B) dari radiasi matahari.
Rusaknya lapisan ozon berpotensi menyebabkan meningkatnya kasus katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia, kanker kulit dan menghambat pertumbuhan tanaman akibat radiasi sinar UV-B yang tidak tertapis oleh lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon terjadi ketika ada gangguan terhadap keseimbangan alamiah antara pembentukan dan penguraian ozon akibat terlepasnya Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) ke atmosfer.
BPO merupakan bahan kimia yang dapat mengurai ikatan ozon menjadi oksigen sehingga lapisan ozon menipis. Beberapa BPO antara lain, Chlorofluorocarbons (CFC), hidroklorofluorokarbon (HCFC), Halon dan metil bromida.
Sebagian besar BPO juga merupakan gas rumah kaca yang kuat, di antaranya CFC, HCFC dan HFC. Oleh karena itu, penghapusan bertahap penggunaan BPO memberikan kontribusi positif yang signifikan untuk memerangi perubahan iklim.
BPO yang banyak digunakan oleh masyarakat luas, antara lain CFC dan HCFC sebagai bahan pengembang kasur busa, bahan pendorong untuk spray pengharum ruangan, bahan pembersih industri, sistem pendingin (refrigerant) untuk produk lemari es, AC, dan cold storage, halon sebagai bahan pada alat pemadam kebakaran, serta metil bromida sebagai bahan fumigasi untuk membasmi hama.
Dengan meningkatnya penggunaan BPO maka semakin banyak BPO yang terlepas ke atmosfir sehingga kerusakan lapisan ozon akan semakin parah. Apabila penggunaan dan pelepasan BPO ke atmosfir tidak dikendalikan, maka kerusakan lapisan ozon yang sudah terjadi saat ini akan semakin meningkat.
Upaya penanggulangan kerusakan lapisan ozon dapat dilakukan dengan cara:
1. Penghapusan penggunaan BPO (Bahan Perusak Ozon)
Indonesia telah menyepakati untuk menghapus penggunaan gas freon yang terdapat pada mesin pendingin pada tahun 2007. Penghapusan CFC yang terjadi di Indonesia telah terlaksana di dua proyek yaitu sektor pendingin dan sektor busa. Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian.
2. Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan
Dinitro oksida (N2O) adalah BPO sekaligus Gas Rumah Kaca (GRK) yang diproduksi dalam pembakaran internal pada sebagian besar kendaraan bermotor. Kurangi penggunaan kendaraan bermotor, gunakan moda transportasi umum, atau pergi bersama dalam satu kendaraan (car pooling) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19. Bersepeda atau berjalan kaki dapat menjadi alternatif apabila bepergian dalam jarak dekat.
3. Hindari penggunaan pupuk dan pestisida kimia
Penggunaan pupuk nitrogen dan pestisida kimia di bidang pertanian juga menghasilkan BPO. Pestisida kimia mengandung zat methyl bromida yang berperan dalam penipisan ozon. Petani dapat mengganti pestisida kimia dengan pestisida alami yang aman dan tidak merusak lingkungan untuk membasmi hama yang mengganggu tanaman.
4. Rawat pendingin ruangan/AC
Kegagalan fungsi AC bisa menyebabkan CFC keluar ke atmosfer yang membuat lapisan ozon semakin menipis. Jadi rutinlah melakukan pembersihan AC dan segera lakukan perbaikan jika terdapat kebocoran.
5. Beli produk lokal
Dengan membeli produk lokal, secara tidak langsung juga melindungi lapisan ozon. Semakin jauh jarak yang ditempuh, semakin banyak N2O yang dihasilkan oleh media transportasi yang digunakan untuk mengangkut produk tersebut.