Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo melalui Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi pengaduan masyarakat ke salah satu peternakan ayam pada Senin (12/10/20).

Tim verifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup, Diah Sri Wahyu Pujiastuti dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizki Dwi Kumalasari.

Pengaduan merupakan penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Tata cara pengaduan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan. Prosedur penanganan pengaduan juga dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup.

Pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada petugas di sekretariat pengaduan.

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui media pengaduan berupa telepon, surat, surat elektronik, faksimile, pesan singkat, website, media sosial, aplikasi pengaduan dan media lain sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pengaduan tertulis memuat informasi identitas pengadu, paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi, lokasi kejadian, dugaan sumber atau penyebab, waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan serta penyelesaian yang diinginkan.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke DLH Kabupaten Pobolinggo sampai dengan bulan Oktober 2020 yaitu sejumlah 12 pengaduan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

DLH melakukan pengelolaan pengaduan dengan beberapa tahapan yaitu: penerimaan pengaduan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan.

DLH melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Berdasarkan hasil telaahan, pengaduan diklasifikasikan menjadi pengaduan lingkungan hidup dan bukan pengaduan lingkungan hidup.

Apabila pengaduan diklasifikasikan sebagai bukan pengaduan lingkungan hidup, DLH akan meneruskan pengaduan yang diterimanya kepada instansi terkait dengan tembusan kepada pengadu.

Namun apabila pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan lingkungan hidup dan merupakan kewenangan instansi penerima pengaduan, DLH akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi untuk memeriksa kebenaran pengaduan.

Dalam hal pengaduan terbukti, usulan rekomendasi dapat berupa penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan, dan/atau penegakan hukum pidana. Namun apabila pengaduan tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran lain, pengelolaan pengaduan dinyatakan selesai.