Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggelar Pembinaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang bertempat di Bale Hinggil Paseban Sena, Selasa (24/10/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 perusahaan di Kabupaten Probolinggo yang telah memiliki Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), di antaranya industri pengolahan kayu, tambak udang, peternakan ayam, dan SPPBE.
Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan perizinan di bidang lingkungan hidup, serta memberikan pemahaman kepada peserta mengenai program pengendalian pencemaran air, udara, limbah B3, dan konservasi sumber daya alam.
Workshop dibuka oleh Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Ir. Dewi Korina, MMA, dilanjutkan dengan pengisian materi oleh 6 orang narasumber, yaitu dari Polres Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo dan 4 orang narasumber dari DLH.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Materi dari Polres Probolinggo mengenai Pendekatan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Sedangkan dari DPMPTSP menyampaikan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Materi yang lain disampaikan oleh 3 orang Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, membahas tentang Tata Cara Mendapatkan Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan limbah B3, serta Pemulihan Kualitas Lingkungan dan Konservasi SDA.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan perusahaan yang telah mendapatkan pengetahuan dan informasi terkait hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dapat mengaplikasikan secara konsisten dan bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya.