Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. IKLH merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL). IKLH juga menjadi indikator kinerja Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang tertuang dalam RPJMN maupun RPJMD bagi Provinsi dan Kabupaten/kota
Penghitungan IKLH dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah dan KLHK dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Nilai IKLH Kabupaten Probolinggo tahun 2022, yaitu 60,38 (Kategori sedang), dengan rincian nilai IKA sebesar 38,89, nilai IKU 82,82 dan nilai IKL sebesar 55,79. Penggolongan IKLH yaitu: nilai IKLH ≥90 tergolong sangat baik, nilai 70 < IKLH < 90 tergolong baik, nilai 50 < IKLH < 70 tergolong sedang, nilai 25 < IKLH < 50 tergolong buruk, nilai 30 < IKLH < 25 mendapatkan predikat sangat buruk.
Perhitungan IKA, IKU dan IKL di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2022 menggunakan data yang diperoleh dari:
- Hasil pemantauan kualitas air sungai.
- Hasil pemantauan kualitas udara ambien pada lokasi yang mewakili area transportasi, permukiman, perkantoran dan industri.
- Hasil analisis tutupan lahan dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.
Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variabel antara lain upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air, fluktuasi debit air, penggunaan air, serta aktivitas sumber pencemar baik dari sektor industri, pertanian dan domestik.
Nilai IKU dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain keadaan iklim, arah angin, topograf dan sumber pencemar udara, yang terdiri dari sumber alami/biogenik (letusan gunung berapi, dekomposisi biotik) dan antropogenik. Sumber pencemar antropogenik adalah pencemaran akibat aktivitas manusia, baik dari sumber tidak bergerak seperti emisi cerobong pada industri maupun dari sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai IKL, antara lain pembukaan lahan, kebakaran hutan/lahan, penebangan liar, dan rehabilitasi hutan/lahan.