
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo membagikan peralatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke 6 kecamatan yaitu Kecamatan Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih, Tongas dan Lumbang pada Senin (20/04/20).
Bantuan peralatan secara bertahap akan dibagikan kepada 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, berupa peralatan sanitasi yang terdiri dari hand sprayer elektrik, tandon air, desinfektan, baju APD, masker, helm, sarung tangan, sepatu boot, pelindung wajah, sabun cuci tangan, tempat sampah (drop box) dan hand sanitizer.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari hadir dalam kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Zaenal Ansori beserta Kepala Seksi Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Subiono. Kepala DLH Kabupaten Probolinggo adalah koordinator gugus tugas pencegahan/preventif untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
Pembentukan pelaksana gugus tugas ini sesuai dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 188 tahun 2020 tentang Pembentukan pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Kegiatan lain yang telah dilakukan DLH Kabupaten Probolinggo terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah melakukan penyemprotan desinfektan untuk area publik yang rentan dalam penyebaran Covid-19 dan pengambilan limbah infeksius yang dihasilkan dari penanganan Covid-19.
Pengelolaan limbah infeksius dalam kondisi pandemik Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Limbah infeksius berupa limbah Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang telah digunakan. Dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, dihimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker guna ulang yang bisa dicuci.
Bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai (disposable mask), diharuskan merobek/memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Sampah masker dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah khusus/drop box khusus masker bekas yang disediakan di ruang publik.