Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Ir. Dewi Korina, MMA didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Yuwanita Darman, mengikuti aksi bersih-bersih sampah di pantai Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Selasa (14/11/23).
Acara yang diprakarsai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini melibatkan 20 personil DLH Kabupaten Probolinggo, BPBD kota Probolinggo, mahasiswa Unair, Komunitas Pecinta Lingkungan Hidup Pulau Gili Ketapang dan masyarakat Gili Ketapang.
Dalam aksi ini sampah yang terkumpul sekitar 4 ton, diangkut dengan kapal dari Gili Ketapang menyeberang menuju pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo. Selanjutnya dari Pelabuhan Tanjung Tembaga, sampah dipindahkan ke truk sampah untuk diangkut ke TPA Seboro Kecamatan Krejengan.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BEM Unair, seluruh komunitas pecinta lingkungan hidup dan masyarakat yang telah bahu membahu melaksanakan aksi bersih pantai di Pulau Gili Ketapang, yang sebagian sampahnya merupakan sampah kiriman dari laut.
Desa Gili Ketapang merupakan satu pulau kecil di Kabupaten Probolinggo dengan luas wilayah 0,61 Km2 dan jumlah penduduk 8.419 jiwa (data BPS 2022). Pulau Gili Ketapang saat ini menjadi salah satu destinasi wisata karena keindahan pantai dan karang lautnya. Namun Pulau Gili Ketapang mempunyai permasalahan serius terkait pengelolaan sampah.
Harapan ke depan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu dari sumbernya dengan menerapkan prinsip 3R. Penghasil sampah dapat melakukan pengurangan sampah (Reduce) dengan tidak menggunakan Plastik Sekali Pakai (PSP). Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos atau budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat dipilah untuk digunakan kembali (Reuse) atau didaur ulang (Recycle).
Untuk pengelolaan sampah skala desa perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Desa melalui APBDes dengan masyarakat secara swadaya. Pengangkutan residu sampah ke TPA dapat bekerja sama dengan DLH, dengan membayar retribusi sesuai dengan Perda tentang Retribusi.