Rehabilitasi fasilitas penunjang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Seboro Kecamatan Krejengan telah selesai dilaksanakan pada bulan September 2020. Rehabilitasi berupa perbaikan atap rumah kompos dan garasi alat berat, perbaikan lantai jembatan timbang serta tempat cuci kendaraan pengangkut sampah.
TPA Seboro memiliki sarana dan prasarana berupa fasilitas umum yaitu jalan masuk, kantor/pos jaga, saluran drainase dan pagar. Fasilitas perlindungan lingkungan di TPA berupa lapisan kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas dan tanah penutup.
Untuk fasilitas penunjangnya yaitu jembatan timbang, fasilitas air bersih, listrik dan hanggar. Sedangkan fasilitas operasional TPA berupa alat berat dan truk pengangkut sampah.
TPA Seboro beroperasi sejak tahun 1993 dan telah dilakukan perluasan pada tahun 2012. Luas lahan yang pada awalnya sekitar 3,6 Ha bertambah menjadi 5,1 Ha.
Di TPA terdapat empat aktivitas utama penanganan sampah yaitu pemilahan sampah, daur ulang sampah anorganik, pengomposan sampah organik, dan penimbunan sampah residu di lokasi pengurugan.
Sampah yang masuk ke TPA Seboro rata-rata sekitar 51,75 ton/hari. Berdasarkan perhitungan pada Detailed Engineering Design (DED), batas pemakaian TPA Seboro diperkirakan hanya sampai tahun 2023.
Seiring dengan berjalannya aktivitas penimbunan sampah setiap harinya, TPA Seboro menjadi semakin penuh dan mendekati batas akhir masa pakainya. Untuk memperpanjang masa pakai TPA Seboro, diperlukan strategi pengurangan dan pemanfaatan sampah pada sumber sampah.