Desa Gili Ketapang merupakan satu pulau kecil di Kabupaten Probolinggo dengan luas wilayah 0,61 Km2 dan jumlah penduduk 8,127 jiwa (data BPS 2019). Pulau Gili Ketapang saat ini menjadi salah satu destinasi wisata karena keindahan pantai dan karang lautnya. Namun Pulau Gili Ketapang mempunyai permasalahan serius terkait pengelolaan sampah.

Regulasi tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia telah diatur oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut telah diamanatkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Indonesia meliputi dua kegiatan, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah yaitu pembatasan (reduce), pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle), sedangkan penanganan sampah adalah pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pengurangan sampah dapat dilakukan di sumber sampah oleh masing-masing individu, sementara aktifitas penanganan sampah dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab atas kebersihan di suatu daerah, meliputi serangkaian proses penanganan sampah mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA Sampah).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah di Pulau Gili Ketapang, baik dengan pengurangan maupun penanganan sampah. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembinaan bank sampah kepada masyarakat dan penanganan sampah dilakukan dengan pemberian pelayanan pengangkutan sampah di Pulau Gili Ketapang.

Acara pembinaan bank sampah dan pengangkutan sampah perdana dilaksanakan pada Kamis (03/10/19). Kegiatan ini diawali dengan aksi bersih-bersih sampah yang dipimpin oleh Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Zaenal Ansori beserta masyarakat Desa Gili Ketapang.

Sampah yang telah dikumpulkan dalam kantong plastik kemudian diangkut dengan kapal dari Gili Ketapang menyeberang menuju pelabuhan Kota Probolinggo. Selanjutnya di Pelabuhan Kota Probolinggo, sampah dipindahkan ke truk sampah untuk diangkut ke TPA Seboro Krejengan. Pengangkutan sampah Gili Ketapang rencananya akan dilakukan secara rutin seminggu sekali